Grobogan, 21 Juli 2026 – Menyikapi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) dugaan keracunan pangan di Kabupaten Blora pada Senin (20/7), Loka POM di Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan, khususnya pada fasilitas penyedia makanan dalam jumlah besar, guna mencegah kejadian serupa.
KLB ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan harus dijaga pada setiap tahapan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan. Hasil Kitchen Inspection di SPPG Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada tanggal 20 Juli 2026 menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian terhadap prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan higiene sanitasi pangan.
Beberapa temuan penting antara lain kondisi bangunan yang belum memenuhi persyaratan sanitasi, pengendalian hama yang belum optimal, belum adanya sistem dokumentasi penerimaan dan evaluasi pemasok bahan pangan, penyimpanan bahan yang tidak sesuai ketentuan, ditemukannya produk pangan olahan tanpa izin edar, serta belum dilaksanakannya pemantauan suhu secara memadai pada proses penyimpanan maupun pemasakan makanan.
Selain itu, masih ditemukan bahan kimia pembersih yang disimpan berdekatan dengan bahan pangan, tidak adanya pencatatan stok (stock opname), serta penggunaan termometer inframerah (infrared thermometer) untuk mengukur suhu makanan matang, padahal pengukuran suhu inti pangan seharusnya menggunakan termometer tusuk (probe thermometer) agar hasilnya lebih akurat.
BPOM secara konsisten menegaskan bahwa penerapan higiene dan sanitasi merupakan fondasi utama dalam menjamin keamanan pangan. Bangunan yang bersih dan mudah dibersihkan, pengendalian hama yang terdokumentasi, penggunaan bahan pangan yang memiliki izin edar BPOM, penyimpanan sesuai karakteristik bahan, serta pengendalian suhu selama proses produksi merupakan bagian penting dalam mencegah kontaminasi pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Loka POM di Kabupaten Grobogan terus memperkuat pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap pelaku usaha pangan dan penyelenggara layanan makanan di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan melalui inspeksi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta pendampingan penerapan praktik keamanan pangan yang baik.
Loka POM di Kabupaten Grobogan juga mengimbau seluruh penyelenggara dapur umum, satuan pelayanan pemenuhan gizi, katering, rumah makan, maupun pelaku usaha pangan lainnya untuk secara rutin melakukan evaluasi penerapan higiene sanitasi, memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan memiliki izin edar yang sah, serta menerapkan sistem pencatatan dan pengendalian mutu pada setiap tahapan produksi.
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan budaya keamanan pangan dapat semakin kuat sehingga pangan yang diproduksi dan dikonsumsi masyarakat tetap aman, bermutu, dan layak konsumsi, sekaligus mencegah terulangnya kejadian luar biasa akibat pangan di kemudian hari.